Pelaku Penganiaya Pelajar SMA di Medan Johor Hanya Dikenakan Wajib Lapor
MEDAN, iNews.id - Pelaku penganiaya pelajar SMA di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan berinsial HSM tidak ditahan Satreskrim Polrestabes Medan. Dia hanya dikenakan wajib lapor saat ini ke Polrestabes Medan seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Sumut, HSM saa tini sudah berstatus sebagai tersangka. Proses penyelidikan terhadap tersangka terus berlanjut meski HSM tidak ditahan.
"Penyidik sudah menetapkan HSM sebagai tersangka dan kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak dapat ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (26/12).
Menurut juru bicara Polda Sumut tersebut, penyidik sudah bekerja profesional dengan menerapkan Lex specialis derogat legi generali, hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
"Di mana, penyidik menggunakan Undang-Undang perlindungan anak," ucap Hadi.
Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta.
Hadi menuturkan tersangka tidak ditahan petugas karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Editor: Stepanus Purba_block