Pelanggan Protes Tagihan Melonjak, Ombudsman Sumut Uji Layanan PDAM Tirtanadi Sumut
MEDAN, iNews.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) akan menguji layanan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut. Langkah ini untuk menindaklanjuti sejumlah warga Kota Medan terkait lonjakan tagihan air selama dua bulan terakhir.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Kabir Bedi sudah menyampaikan klarifikasi terkait lonjakan tagihan melalui akun media sosial. Dalam videonya, Kabir menyebutkan lonjakan tagihan listrik karena perbaikan sistem pencatatan meteran yang dilakukan PDAM Tirtanadi.
"Dari video tersebut, dia mengatakan ini dampak perbaikan sistem. Makanya kami uji nanti," kata Abyadi, Sabtu (13/3/2021).
Proses pengujian terhadap sistem tersebut akan dilakukan Ombudsman berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat yang kecewa dengan lonjakan tagihan air yang melonjak tersebut.
"Apalagi pihak PDAM Tirtanadi mengklaim karena dampak perbaikan sistem. Kalau itu yang menjadi dalih, mestinya pelanggan jangan dirugikan," ucapnya.
Untuk itu, kata Abyadi, rekeningnya yang melonjak secara tak wajar, mestinya dikembalikan ke angka sewajarnya.
"Tapi, ada warga sudah protes tetap saja diwajibkan bayar dengan angka tak wajar itu. Makanya, tunggu saja diuji nanti di Ombudsman," katanya.
Sebelumnya, Dirut PDAM Tirtanadi lewat video yang beredar luas di media sosial mengklaim jika lonjakan tagihan pelanggan air PDAM Tirtanadi itu disebabkan perbaikan sistem.
Pernyataan tersebut diduga disampaikan Dirut perusahaan pelat merah itu menyusul adanya laporan warga ke Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumut karena merasa keberatan atas lonjakan tagihan air PDAM. Sejumlah pelanggan mengaku mendapatkan tagihan mencapai Rp4,2 juta dari tagihan sebelumnya sebesar Rp200.000 hingga Rp400.000.
Editor: Stepanus Purba_block