Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Terancam Penjara
MEDAN, iNews.id - Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. Ancaman tersebut datang karena dia kedapatan memelihara satwa dilindungi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar mengatakan Terbit Rencana Perangin-angin diduga melanggar ketentuan konservasi sumber daya alam karena memlihara satwa dilindungi. Dia diduga melanggar Pasal 21 ayat 2a dan Pasal 4 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Larangan Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup.
"Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," kata Irzal Azhar, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi dari rumah Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1/2022). Sejumlah hewan yang dipelihara yakni satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berjenis kelamin jantan.
Kemudian satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang mereka sita merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar junto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," ucapnya.
Setelah disita, kata Irzal, ketujuh satwa dilindungi itu dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Satu individu Orangutan Sumatera dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin. Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
"Nanti satwa-satwa itu dirawat dan direhabilitasi di sana yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block