get app
inews
Aa Text
Read Next : Revitalisasi Eks Pasar Lama Majalengka Meleset dari Jadwal, Ini Kata Sekda

Pembangunan Pasar Mangkrak, Kontraktor Terancam Dikenakan Sanksi

Rabu, 20 Desember 2017 - 11:43:00 WIB
Pembangunan Pasar Mangkrak, Kontraktor Terancam Dikenakan Sanksi
Proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang terbengkalai. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - DPRD Kota Medan mengancam akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengembang jika hingga beberapa minggu ke depan belum juga mengerjakan proyek pembangunan Pasar Kampung Lalang.

Anggota Komisi D DPRD Kota Medan, Godfried Lubis mengatakan, sejak rapat dengar pendapat (RDP) terkait mangkraknya pembangunan Pasar Kampung Lalang pada Selasa, 12 Desember 2017, hingga kini pengembang, PT Budi Mangun KSO, belum memulai pembangunan. Padahal, berdasarkan hasil RDP, DPRD meminta pihak pengembang segera memulai pembangunan pada Senin, 24 Desember mendatang. Dalam jangka waktu tiga bulan, setidaknya pembangunan sudah terlihat minimal 30 persen.

“Jika dalam 30 hari sejak tanggal 24 Desember belum ada progress pembangunan Pasar Kampung Lalang hingga 30%, Pemkot Medan dapat secara sepihak memutuskan hubungan kerja kepada mereka (PT Budi Mangun KSO),” papar Godfried Lubis di Medan, Rabu (20/12/2017).

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Hendra DS, mengatakan saat ini DPRD Kota Medan akan terus mengawal kasus tersebut. Pembangunan pasar yang mangkrak membuat nasib 732 pedagang Pasar Kampung Lalang terlunta-lunta.

"Kami tetap fokus dan konsentrasi mengawal kesepakatan di RDP meskipun ini wewenang Komisi D. Karena persoalan seperti ini, 732 pedagang sulit berjualan. Pedagang menggantungkan nasib pada pembangunan Pasar Kampung Lalang untuk berjualan,” kata Hendra.

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut