get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Smartphone, Berikut Caranya

Senin, 12 April 2021 - 15:44:00 WIB
Pembuatan dan Perpanjangan SIM Bisa dari Smartphone, Berikut Caranya
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi. (Antara)

MEDAN, iNews.id - Pengurusan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui smartphone.  Sebagai langkah awal, pembuatan dan perpanjangan SIM secara online di jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah bisa dilakukan di Polrestabes Medan

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan saat ini masyarakat Kota Medan tidak perlu repot lagi untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM.  Saat ini Polda Sumut sudah menerapkan proses pembuatan dan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). 

"Ya, saat ini sudah bisa daftar online untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Ini sudah berjalan di Polrestabes Medan sudah ada. Besok baru akan dilaunching secara nasional," ujar Valentino, Senin (12/4/2021). 

Valentino mengatakan pelayanan melalui sistem aplikasi Sinar ini membuat sistem pembuatan SIM menjadi lebih transparan. Selain itu, pembuatan SIM akan menjadi lebih praktis karena warga tidak perlu lagi datang untuk mengantri. 

Valentino mengatakan, segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online. 

"Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ungkapnya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM. Namun mereka bisa datang ke Satpas jika dinyatakan lulus di ujian teori. 

"Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank," ucapnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut