get app
inews
Aa Text
Read Next : Pandeglang Gempar! Ibu dan Bayi Tewas Ditemukan Tewas, Suami Kritis

Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:14:00 WIB
Pembunuh Mayat Perempuan dalam Tas di Tahura Karo Ditangkap, Ternyata Sang Kekasih
Polisi olah TKP penemuan mayat dalam tas di pinggir jalan Taman Hutan Rakyat di Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Selasa (22/10/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap pembunuh perempuan berinisial MP alias Mutia (26) yang sempat menggegerkan warga Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Mayat mantan narapidana (napi) ini ditemukan dalam tas besar di pinggir jalan kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura), Jalan Djamin Ginting, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024).

Mutia merupakan eks napi kasus narkoba. Saat pertama kali ditemukan, tubuhnya terbungkus seprai dengan sejumlah luka dalam tas.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumarsono mengatakan, pelaku yang ditangkap pria berinisial JO. Pelaku seorang pengusaha asal Kota Pematangsiantar.

"JO merupakan kekasih korban. Dia pelaku utama pembunuhan yang kami tangkap bersama empat orang lainnya yang kami anggap mengetahui aksi pembunuhan itu. Dua orang di antaranya merupakan oknum polisi," ujar Kombes Sumarsono, Selasa (29/10/2024). 

Dia menjelaskan, keempat pelaku lain yang ditangkap berinisial S, E, J dan H. Tersangka S dan E berperan membuang jasad korban atas suruhan pelaku JO dengan imbalan sejumlah uang.

Sementara pelaku J dan H dua oknum polisi yang ikut ditangkap karena dianggap mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya tindak kejahatan.

"Saat ini kedua oknum itu sudah di-patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Sumaryono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah JO di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar. JO menghabisi nyawa Mutia saat keduanya berhubungan badan. 

"Jadi korban sudah sebulan tinggal di rumah tersangka. Dia dihabisi saat keduanya berhubungan intim," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku utama tidak dijerat dengan pasal pembunuhan. Dia hanya dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sementara tersangka lain yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

"Tersangka utama terancam hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah penemuan mayat Mutia oleh petugas kebersihan di pinggir jalan kawasan Tahura, Jalan Djamin Ginting, Berastagi, Kabupaten Karo pada Selasa 22 Oktober 2024. Mayat Mutia ditemukan tanpa identitas dengan terbungkus seprai dan dimasukkan ke dalam tas berukuran besar. Saat ditemukan di tubuhnya terdapat sejumlah luka bekas penganiayaan. 

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas mayat dalam tas ini lewat pemindaian sidik jari korban. Polisi yang berhasil mengetahui identitas Mutia kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka JO. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah JP hingga menetapkannya sebagai tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut