Pembunuh Perempuan di Kebun Tebu Deliserdang Ditangkap, Ternyata Pacar Korban
Minggu, 23 Maret 2025 - 12:26:00 WIB
“Sebelumnya sudah direncanakan (pembunuhan) tepatnya tiga hari lalu. Saya tidak pakai alat apa pun, hanya terpikir untuk mencekik korban,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340, 365 dan 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini, tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Deliserdang.
Editor: Kastolani Marzuki