Pembunuhan 2 Perempuan di Medan, Kapolda Sumut Perintahkan Jangan Ada yang Ditutupi
MEDAN, iNews.id - Polisi berjanji akan bekerja profesional dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan yang mayatnya ditemukan di Medan dan Serdangbedagai, Sumatra Utara (Sumut). Dalam perkara tersebut, tersangka yakni oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menegaskan, tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dia juga menyebut Kapolda Sumut telah berpesan agar tak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," ujar Nainggolan, Senin (1/3/2021)
Dia menjelaskan, penyidik akan transparan dalam penanganan. Publik juga dapat memantaunya.
"Kami terbuka dan transparan. Silahkan publik memantau," Katanya.
MP Nainggolan mengungkapkan, dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum dibawah kepemimpinan Kombes Pol Tatan telah membentuk tim khusus. Penyelidikan juga melibatkan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Polres Serdangbedagai.
Beberapa petunjuk di sekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. Termasuk CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisis.
"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisis. Kami juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati. Saat itu, Rizka meminta tersangka untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.
Beberapa waktu kemudian, Rizka bersama Aprilia mendatangi tersangka menanyakan soal titipan itu.
"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati," ujarnya.
Setelah itu, tersangka menghabisi kedua wanita itu dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad Rizka dan Aprilia dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Kota Medan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw