Polisi ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras Akan Ditindak
JAKARTA, iNews.id - Polisi yang pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras) akan ditindak. Hal ini sesuai larangan yang dikeluarkan Propam Polri buntut penembakan Bripka CS yang menewaskan tiga orang termasuk anggota TNI di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, telah menyiapkan sejumlah sanksi apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut,
"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Rusdi juga meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
Editor: Donald Karouw