get app
inews
Aa Text
Read Next : Buka Kick Off HGN 2025, Menag Nasaruddin: Guru Harus Integrasikan Ilmu dan Iman

Pemerintah Bubarkan dan Larang Semua Kegiatan FPI

Rabu, 30 Desember 2020 - 13:18:00 WIB
Pemerintah Bubarkan dan Larang Semua Kegiatan FPI
Menko Polhukam Mahfud MD bersama menteri dan kepala badan negara lain mengumumkan pelarangan kegiatan FPI, Rabu (30/12/2020). (Foto: Istimewa)

"Kepada pemerintah pusat dan daerah agar menolak segala kegiatan yang mengatasnamakan FPI karena organisasi itu tidak ada," ucapnya.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat oleh sejumlah habib, ulama dan aktivis muslim. Dalam perkembangannya, FPI menunjuk Habib Rizieq Shihab sebagai imam besar. Adapun ketua umum saat ini dijabat Shobri Lubis.

FPI terus menjadi kontroversi. Belum lama ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, secara normatif FPI tidak ada karena tak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri.

Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut