get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangkap Emak-Emak Pemilik Kios atas Kasus Sabu, Polisi di Bima Dilempari Batu

Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan

Senin, 01 Agustus 2022 - 12:50:00 WIB
Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan
Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan (Foto: Istimewa)

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," ucapkanya.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut. 

"Dalam kasus ini kita sita satu tas sesar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut