Pemko Medan Minta Pengusaha Kuliner Layani Pesanan hingga Jam 20.00 WIB

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan meminta pelaku usaha kuliner di Kota Medan untuk tidak melayani pesanan pembeli untuk makan dan minum di atas jam 20.00 WIB. Langkah ini sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sedangkan layanan pesan antar, masih diizinkan sampai batas jam operasional restoran atau kafe," ucap Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan Ardhani Syahputra di Medan, Senin (28/6/2021).
Ardhani mengatakan petugas gabungan Pemko Medan dibantu TNI/Polri akan rutin menggelar patroli rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi kebijakan PPKM. Pihaknya akan terus menggelar sosialiasi kepada pelaku usaha terkait pengetatan tersebut.
"Seperti kuliner di Jalan Gatot Subroto, Jalan Abadi dan Jalan Gagak Hitam. Petugas mengimbau agar pelaku usaha mematuhi surat edaran Wali Kota Medan yang dikeluarkan pekan ini," katanya.
Dia menerangkan, peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
"SE Wali Kota tersebut diterbitkan menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumut No.188.54/25/INST/2021 agar seluruh lapisan masyarakat di Kota Medan tidak melakukan kegiatan demi menghindari penyebaran virus corona," tutur Ardhani.
Editor: Stepanus Purba_block