get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun
Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar. (ANTARA)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan membatasi usia profesi pelayan publik sekaligus penerima bantuan hingga 60 tahun. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar mengatakan, dalam perwali tersebut, pelayanan masyarakat meliputi bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru magrib mengaji, guru sekolah minggu, guru sekolah Hindu-Budha dan Khong Hu Chu, penatua gereja, petugas gereja Katolik, ustaz, ustazah dan khatib Jumat. Mereka tidak lagi mendapat bantuan dari Pemkot Medan.

"Sementara bagi pelayan masyarakat yang lain tidak dibatasi usianya. Hal ini dilakukan karena pekerjaan yang mereka lakukan membutuhkan fisik kuat dan tergolong berat, seperti penggali kuburan," kata Laksamana, Kamis (17/6/2021).

Dia mengaku, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 ini bukan merupakan aturan yang dibentuk secara tiba-tiba. Akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan Nomor 37 Tahun 2018 tentang hal yang sama..

"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut