Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota Medan memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana selama dua pekan, terhitung 12 hingga 25 Desember 2025. Langkah ini diambil karena pemulihan pascabanjir besar akhir November belum sepenuhnya tuntas.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan, sejumlah wilayah masih membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi.
“Banyak lokasi yang masih membutuhkan penanganan cepat. Karena itu masa tanggap darurat kita lanjutkan,” ujarnya dikutip dari iNews Medan, Kamis (11/12/2025).
Selain pemulihan infrastruktur dan layanan publik, Pemkot Medan juga mempertimbangkan peringatan BMKG terkait potensi cuaca ekstrem pada 8-15 Desember 2025. Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi tambahan agar kondisi kota yang mulai membaik tidak kembali terganggu akibat hujan lebat.
Posko Bencana di Gedung Serbaguna PKK akan tetap beroperasi hingga masa tanggap darurat berakhir. Posko tersebut menjadi pusat pendataan warga terdampak, distribusi bantuan dan layanan lainnya yang dibutuhkan masyarakat pascabanjir.
Rico menegaskan fokus utama pemerintah selama perpanjangan masa darurat mencakup kebersihan kota, penanganan sampah, serta perbaikan fasilitas umum.
Editor: Donald Karouw