get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Rapat Sekolah di Madina Berujung Baku Hantam, Guru Honorer Emosi Disindir ASN

Pemodal Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Ditahan, 1 Orang Buron

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:43:00 WIB
Pemodal Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Ditahan, 1 Orang Buron
Pemodal tambang emas ilegal di Mandailing Natal yang ditahan penyidik Gakkum LHK Wilayah Sumatera di Polda Sumut. (Foto : Ist)

Menurutnya, upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis. Sebab kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dengan dilakukannya aksi penahanan ini, diharapkan tidak ada lagi kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di Taman Nasional Batang Gadis.

Direktur Jenderal Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menekankan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara serta mengancam kehidupan masyarakat.

Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Rasio menyebutkan, pihaknya sudah memberi perintah kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku. Penyidik juga telah diperintahkan untuk mencari tersangka MH hingga ditemukan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Penyidik sedang mendalami kejahatan tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak Rp10 miliar.
 
“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini adalah komitmen KLHK, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut