Pemprov Sumut Minta Harga BBM Tak Naik, Ini Kata Pertamina

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara memastikan telah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB). Namun pemprov tak memperhitungkan sebelumnya jika pergub itu justru menjadi acuan Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumut.
"Kami tidak bermaksud membebankan masyarakat. Tujuan kita meningkatkan PAD untuk membiayai pembangunan. Berbagai aspek sudah kami pertimbangkan. Namun kenaikan BBM yang terjadi ini di luar skenario yang diperkirakan," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar seusai pertemuan dengan manajemen PT Pertamina MOR I-Sumbagut, Rabu (7/4/2021).
Irman menyampaikan, pandemi Covid-19 telah berdampak bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pendapatan belanja pembangunan berbagai aspek seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, tentunya melalui optimalisasi PAD.
“Hal tersebut dapat diwujudkan. Kami melihat ada peluang di sini (PBBKB), oleh karenanya kami melakukan penyesuaian tarif PBBKB,” kata Irman.
"Apalagi penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain di Pulau Sumatra beberapa tahun yang lalu, kecuali Sumut dan Aceh," ucapnya menambahkan.
Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina dapat membantu dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
“Tujuan kami menaikkan pajak PBBKB ini untuk menyejahterakan rakyat. Dengan PAD kita yang meningkat, untuk itu kami mengusulkan kepada Pertamina agar pergub tersebut tetap berjalan, namun tidak menaikan harga BBM non-subsidi,” ujarnya.
Menanggapi permintaan Pemprov Sumut tersebut, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut Herra Indra Wirawan mengatakan akan menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.
“Kami akan menyampaikan usulan tersebut kepada pusat," tukasnya.
Dia juga menjelaskan, harga BBM di Sumatera lebih beragam dibandingkan di Pulau Jawa. Misalnya, harga Pertalite di Kepulauan Riau dan Batam dipatok Rp8.000/liter. Perbedaan harga juga terjadi pada jenis BBM lainnya seperti Pertamax, Dexlite dan sebagainya.
“Harga BBM di Sumut bukanlah yang termahal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatra dan Jawa. Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang masih dipatok seharga Rp7.650, sedangkan harga Pertalite di Sumut dan beberapa daerah lain dibanderol Rp7.850 atau terdapat selisih Rp 200,” katanya.
Diketahui, kenaikan harga jual BBM non-subsidi di Sumut yang diberlakukan PT Pertamina sejak 1 April 2021 lalu telah menuai polemik. Pasalnya kenaikan dilakukan di tengah rendahnya daya beli masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19.
Editor: Donald Karouw