Pemuda di Medan Ditangkap karena Curi Jerjak dari Rumah Kosong
Kamis, 24 Februari 2022 - 19:45:00 WIB
Tersangka kemudian diamankan petugas tak jauh dari lokasi dia melakukan pencurian. Selanjutnya, tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block