get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Kurir Sabu Bawa 2 Kg Sabu di Medan

Pencuri Mobil Ditangkap Polisi Gara-Gara Terlibat Kecelakaan di Aceh

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:19:00 WIB
Pencuri Mobil Ditangkap Polisi Gara-Gara Terlibat Kecelakaan di Aceh
Eka Syahputra (40) pencuri spesialis eltor saat diamankan di Mapolsek Delitua. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku pencurian spesialis mobil jenis L-300. Pelaku yang bernama Eka Syahputra (40) ditangkap setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban ke Polsek Delitua. Korban melaporkan mobil L-300 miliknya dibawa kabur maling saat parkir di kawasan Simpang Adam Malik Medan, Jumat (2/10/2020) lalu.

"Usai makan, korban melihat mobilnya melaju dengan kencang. Spontan korban melihat kunci masih berada padanya dan berusaha mengejar mobil miliknya yang sudah dibawa lari oleh pelaku," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Pelaku membawa kabur mobil tersebut menuju arah Simpang Tuntungan dan berbelok ke kawasan Tanjung Anom Medan. Karena tidak berhasil mengejar pelaku, korban kemudian meminta bantuan rekannya sesama komunita mobil pikap

"Sekitar Pukul 22.00 WIB, korban mendapat info bahwasanya mobil L300 yang diduga milik korban melintas di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Korban kemudian menyuruh temannya untuk menahan mobil dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dengan bukti laporan polisi LP : 1087/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kanit Reskrim, informasi dari rekan korban bahwasanya Mobil L-300 dan tersangka sudah diamankan di Polres Aceh Tamiang.

"Pelaku diamankan setelah menabrak tiang besi di pinggir jalan di Aceh Tamiang. Kami yang mendapat informasi itu langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan," ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengatakan bahwa dirinya disuruh mengantarkan mobil L-300, ke Kuala Simpang oleh seseorang yang berinisial D.

"Ia mendapat upah sebesar Rp2 juta dengan panjar sebesar Rp500.000 dan sisanya akan dilunasi sebesar Rp 1,5 juta setelah bertemu dengan pembeli yang menunggu di Kuala Simpang Perbatasan Aceh. Untuk modus operandi ia mengantar langsung barang curian dan telah melakukan tiga kali aksi serupa," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut