Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap satu orang pengedar ganja di Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (5/12/2020). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 bungkus kertas nasi berisi ganja kering.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Sammaliun Pulungan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Kelurahan Sidangkal. Mendapatkan laporan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Setiba di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 bungkus kertas nasi berisi ganja kering.
"Barang bukti ganja yang kami amankan beratnya 81,25 gram,” kata Sammaliun, Senin (7/12/2020).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Padangsidimpuan.
Editor: Stepanus Purba_block