get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Senin, 07 Desember 2020 - 14:21:00 WIB
Pengedar Ganja di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
Tersangka saat diamankan di Polres Padangsidimpuan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap satu orang pengedar ganja di Kelurahan Sidangkal, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (5/12/2020). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 14 bungkus kertas nasi berisi ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan,  AKP Sammaliun Pulungan mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Kelurahan Sidangkal. Mendapatkan laporan, petugas selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. 

Setiba di lokasi, petugas mengamankan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan. Dari tangan pelaku, petugas menyita 14 bungkus kertas nasi berisi ganja kering.

"Barang bukti ganja yang kami amankan beratnya 81,25 gram,” kata Sammaliun, Senin (7/12/2020). 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Polres Padangsidimpuan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut