Pengedar Narkoba di Dairi Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Gram Ganja Kering
MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial GA (33). Warga Desa Kalang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi tersebut ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan puluhan gram ganja kering siap edar.
Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran ganja di Desa Kalang, Dairi. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda.
"Tersangka kami amankan di rumahnya yang kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli ganja," kata Ferio Sano, Jumat (13/8/2021).
Dari rumah tersangka, petugas menemukan tiga lembar pembungkus kertas berisi daun, biji dan ranting ganja kering seberat 80,74 gram. Kemudian satu lembar kertas nasi berisi ganja kering seberat 9,18 gram.
"Untuk proses penyelidikan lebih tersangka berikut barang bukti selanjuntya diamankan ke Mapolres Dairi. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block