Pengedar Sabu di Bandar Simalungun Ditangkap Polisi
SIMALUNGUN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang kerap beraksi di Huta IV Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/3/2021). Pelaku berinsial Rulin alias Ulin (39) ditangkap petugas setelah mendapatkan laporan dari aplikasi Horas Paten.
Kasat Narkoba Polres Simalungun Adi Haryono mengatakan usai mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, tersebut mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sama dengan yang dilaporkan.
"Tersangka kami amankan di sebuah gubuk di Desa Huta Timbaan, Kecamatan Bandar," kata Adi, Sabtu (6/3/2021).
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkanbarang bukti satu buah dompet berwarna ungu yang berisi satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,54 gram. Kemudian satu kaca pirex, satu pipet plastik, dan satu unit handphone Samsung warna merah.
"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka di daerah Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Simalungun," ujarnya.
Untuk pengembangan dan proses hukum, Rulin alias Ulin beserta semua barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Sementara itu pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran.
Editor: Stepanus Purba_block