get app
inews
Aa Text
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

Pengedar Sabu di Deliserdang Dibekuk, Pelaku Ternyata Narapidana yang Kabur dari Lapas Hinai

Rabu, 18 Desember 2019 - 11:54:00 WIB
Pengedar Sabu di Deliserdang Dibekuk, Pelaku Ternyata Narapidana yang Kabur dari Lapas Hinai
EP (45) pengedar sabu-sabu yang ternyata narapidana yang kabur dari Lapas Narkotika Hinai. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polisi dari Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu. Dalam penyelidikan diketahui, pelaku merupakan narapidana yang kabur saat kerusuhan di Lapas Narkotika Hinai, Langkat, Sumut beberapa waktu lalu.

EP (45) warga Jalan Suasa Pasar III, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan berhasil dibekuk kembali. Dia ditangkap di Jalan Hanif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (13/12/2019).

Kanit Lidik 1 Polrestabes Medan, Iptu Rahmad Ari Wibowo mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait adanya adanya pengedar narkoba yang beroperasi di Desa Sampali. Polisi lantas menindaklanjuti informasi tersebut di seputaran lokasi.

“Sesampainya di lokasi, benar, ada seorang pria yang ciri-ciri sesuai informasi sedang mengedarkan sabu,” katanya Rabu (18/12/2019).

Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Mapolrestabes Medan, terungkap fakta lain ternyata tersangka EP merupakan narapidana yang kabur saat kerusuhan Lapas Narkotika Hinai Langkat.

Dalam penangkapan tersebut, selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu serta uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp150 ribu. Akibat perbuatannya, EP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut