Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Barang Bukti 110 Gram Diamankan Polisi

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pengedar sabu yang kerap beroperasi di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dari tangan pelaku berinisial PH alias Ableh (25), petugas menyita barang bukti dua plastik berisi sabu.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjutak mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan. Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat berada di lokasi, petugas melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan. Selanjutnya, pemuda tersebut diamankan petugas dan melakukan penggeledahan.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan dua bungkus sedang yang diduga berisi sabu seberat 110 gram, dua unit handphone, satu lembar catatan penjualan narkoba, satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik klip baru, dan uang tunai sebesar Rp350.000," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengembangan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block