Pengetatan PPKM Mikro di Medan, Resepsi Pernikahan Dibatasi 30 Orang

MEDAN, iNews.id - Acara resepsi pernikahan di masa pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Medan hanya boleh dihadiri 30 orang. Dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, pengetatan PPKM mikro hingga 20 Juli 2021. Hal ini menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.
"Kegiatan pengumpulan masyarakat, seperti hajatan, pesta pernikahan dibatasi maksimal hanya 30 orang. Tidak boleh lebih dari itu jumlahnya," ujar Bobby, Kamis (8/7/2021).
Aturan tersebut juga melarang penyelenggara resepsi pernikahan atau hajatan menyediakan hidangan makan di tempat. Selain itu katanya, dalam masa pembatasan ini pemerintah juga membatasi jam operasional bidang perekonomian, seperti mal, tempat usaha dan rumah makan hanya sampai pukul 17.00 WIB.
Namun untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Editor: Donald Karouw