Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap
Selasa, 12 Mei 2026 - 12:45:00 WIB
Selain itu, aparat juga menyita dua chip pengisi koin dan uang tunai sebesar Rp430.000 dari RBS serta Rp350.000 dari BR yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Karo menegaskan akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Editor: Kurnia Illahi