get app
inews
Aa Text
Read Next : Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Penghina Nabi Muhammad di Simalungun Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara

Jumat, 09 Oktober 2020 - 11:38:00 WIB
Penghina Nabi Muhammad di Simalungun Dijatuhi Vonis Satu Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. (foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun yang diketuai A Hadi Nasution menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan alias Bang Cuek. Dia didakwa atas laporan menghina Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya. 

"Memberikan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Gernal Lundu Nainggolan, warga Huta I, Desa Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar Majelis Hakim di persidangan yang digelar online, Kamis (8/10/2020).

Laki-laki berusia 31 tahun itu dipersalahkan atas melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntuan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sugiarto Sihombing menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan denda dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukuman yang meringankan, terdakwa sudah minta maaf dan berdamai dengan saksi pelapor. 

Diketahui, terdakwa awalnya diamankan polisi lantaran menuliskan status tak pantas yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dia juga menuliskan kata-kata kasar menghina Habib Bahar bin Smith dalam postingan lainnya pada Mei 2020 silam.

Unggahan statusnya tersebut mendapat reaksi keras dari tokoh agama dan masyarakat Islam di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menyikapi hal itu, personel Polres Simalungun langsung bertindak dengan mengamankan pelaku dan memediasi hingga akhirnya berlanjut ke proses hukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut