Pengusaha Medan Ini Praperadilankan Kapolda Sumut soal Kasus Penyerobotan Lahan
Jumat, 17 September 2021 - 16:54:00 WIB

"Nah, kami minta pengadilan ini lah yang meluruskan kekeliruan. Sebab klien kami mengantongi izin dari yang punya tanah. Bagaimana mungkin Albert dikatakan penyerobot dan ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dia punya izin dari pemilik tanah," kata Junirwan.
Dia berharap gugatan praperadilan yang mereka ajukan ini dapat menggugurkan status tersangka kliennya.
"Hak kami klien kami untuk menuntut pengadilan ini punya fungsi untuk meluruskan kesalahan di tingkat penyidik. Itulah yang kami minta sebagai hak kami sebagai warga negara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw