get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemotor Viral Mengamuk Dihentikan gegara Tak Pakai Helm dan Pelat Nomor di Maros Ditangkap

Penjelasan Angkasa Pura Pascaviral Calon Penumpang Ngamuk Ditanya Tes PCR di Bandara Kualanamu

Senin, 07 Februari 2022 - 17:58:00 WIB
Penjelasan Angkasa Pura Pascaviral Calon Penumpang Ngamuk Ditanya Tes PCR di Bandara Kualanamu
Tangkapan Layar Video Viral Calon Penumpang Pesawat di Bandara Kualanamu Ngamuk

DELISERDANG, iNews.id - PT Angkasa Pura merespon cepat video viral yang mempertontonkan aksi seorang calon penumpang yang mengamuk hingga teriak-teriak di areal Bandara Internasional Kualanamu. Pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR-nya.

Manajer Hukum dan Humas PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan insiden itu terjadi pada Sabtu (5/2/2022) di area validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Kualanamu sekitar pukul 08:57 WIB. Menurutnya, calon penumpang tersebut akan berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat lion air JT 301 (KNO-CGK).

"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem karena penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen. Empat orang penumpang tersebut tercatat baru mendapatkan suntik vaksin dosis pertama. Sementara seorang lagi layak terbang karena sudah vaksin dosis kedua," kata Chandra, Senin (7/2/2022).

Chandra mengatakan sesuai aturan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif RT PCR yang berlaku 3X24 jam atau RT antigen  yang berlaku 1X24 jam. 

Sedangkan untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.

Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka  yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Dia pun menegaskan dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19

"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib/tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan/komorbit, itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," pungkasnya.

Chandra mengatakan persyaratan yang hanya menujukan hasil RT PCR/Antigen ditambah surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. 

Sebagai solusi, pihaknya sudah memfasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan akhirnya oleh pihak airline mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat batik air ID 6891 pukul 19.00 wib, Mereka diberangkatkan setelah menjalani pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk empat orang  yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut.

"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan harus melengkapi dengan hasil Negative RT PCR  3x24 jam sedang mereka hanya melampirkan hasil  negative RT Antigen. Sedangkan satu orang dinyatakan layak terbang karena sudah vaksin dosis 2 ditambah RT Antigen. Untuk penerbangan tujuan dari dan ke jawa dan bali wajib memakai RT PCR 3 X 24 jam untuk minimal  vaksin dosis pertama dan RT PCR 3 X 24 jam  AtauRT Antigen 1x24 jam untuk vaksin dosis kedua," ucapnya, 

Adapun PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara dan KKP dalam hal ini sebagai validator dokumen kesehatan menjalankan tugas sudah sesuai dari aturan yang berlaku, kami bersama komunitas yang ada di bandara terus melalukan updating/sosialiasi terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi pesawat udara di masa pandemi baik di bandara maupun melalui sosial media.

Sebelumnya, video seorang pria yang ngamuk hingga teriak-teriak  di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliderdang, Sumatra Utara (Sumut) viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu marah karena ditanya soal hasil tes PCR padahal, yang dia tahu hanya antigen.

Dalam akun Facebook Thomson Parapat video tersebut memperlihatkan seorang pria marah kepada para petugas bandara. Hal ini lantaran dia bersama timnya gagal terbang dan tiketnya hangus.

Bukan karena telat, mereka saat itu diminta menunjukkan hasil PCR, padahal sudah melakukan tes antigen. Dalam keterangan unggahan tersebut, menuliskan jika petugas telah mempersulit dirinya beserta rombongan yang hendak terbang ke Jakarta.

"Kami ini sehat semuanya, tidak ada yang sakit. Kami sudah beli tiket, hak kami untuk terbang. Katanya kami tidak layak terbang karena tidak ada PCR. Kami tahunya antigen, makanya kami antigen," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut