Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjelaskan terkait izin penambangan kayu. Kemenhut tidak pernah mengeluarkan izin tersebut di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, melalui skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya disampaikan Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, yang menyebut Kemenhut telah memberikan izin PHAT tanpa melibatkan pemerintah daerah.
"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Laksmi menjelaskan, Gus Irawan memang pernah mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025 agar seluruh PHAT di Tapsel tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Kemenhut sendiri tidak membuka akses SIPUHH di wilayah tersebut.
"Memang telah terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapsel, sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan 4 (empat) truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat," katanya.
Dia menyampaikan, sejak Juni 2025 Kemenhut sudah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.
"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ucapnya.
Menurutnya, layanan SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan negara.
Laksmi menegaskan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, pengawasan pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dia juga menekankan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.
"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi