Penuhi Kebutuhan 2 Istri, Mantan Kades di Paluta Korupsi Dana Desa hingga Rp486 Juta
Rabu, 08 November 2023 - 18:41:00 WIB

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancamam maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni