Perampok dan Pembunuh Janda di Sergai Ditangkap
MEDAN, iNews.id - Pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap janda Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdangbedagai (Sergai) ditangkap personel Satreskrim Polres Sergai. Polisi juga mengamankan seorang penadah barang curian milik korban.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simanjuntak mengatakan tersangka pembunuhan dan pencurian terhadap korban Masturi yang diamankan yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Seibamban. Pelaku ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Dairi.
"Sementara itu seorang lainnya yang diamankan yakni TM alias Tohir (40) yang membeli sepeda motor korban dari tersangka SS," kata Robin, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku sudah saling mengenal. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan meminjam milik sepeda motor.
Selain meminjam sepeda motor, pelaku ternyata hendak mencuri sejumlah barang milik korban namun aksinya ketahuan. Korban kemudian berteriak sehingga membuat tersangka panik dan memukul korban menggunakan palu.
"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah terlebih dahulu disiapkan guna untuk memukul seorang nenek dengan sebanyak tiga kali. Dua kali di bagian tengkuk dan sekali bagian perut. Akibatnya kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka kemudian mengambil sepeda motor korban dan menjual kepada tersangka TM seharga Rp2,2 juta. Selanjutnya, TM kemudian mengubah kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas.
"Selain barang bukti sepeda motor, tersangka juga mengambil tas milik korban berisikan uang sebesar Rp150 ribu," ucapnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Sergai. Kepada kedua tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal yang berbeda.
"Tersangka TM dikenakan Pasal 480 ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 junto 338 junto 365 Ayat 3 dari KUHPidana dengan hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block