Perampok Nyamar Jadi Tukang Ojek, Korban Turun dari Bus Nyaris Diperkosa
Rabu, 13 Juli 2022 - 10:22:00 WIB

Usai pelaku pergi, korban berjalan ke jalan besar. Dibantu warga, korban menyetop bus untuk pulang ke tujuan awal.
Setibanya di rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialami ke suaminya dan melaporkan hal itu ke Polres Batubara.
"Kita langsung perintahkan kanit bersama tim lakukan olah TKP. Dari informasi para tukang ojek, diketahui identitas pelaku," ujarnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Pelaku inisial RH (34) mengakui perbuatannya. Dari tangannya ditemukan tas coklat berisi 1 dompet, 1 handphone, 2 jam tangan milik korban.
Dia dijerat pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e dari KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Editor: Reza Yunanto