Peras Kepsek Rp1,8 Juta, Oknum Ketua LSM KPK RI di Madina Ditangkap Polisi
Jumat, 25 Juli 2025 - 17:31:00 WIB
"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto.
Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun. "Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki