Peredaran Sabu Jenis Baru Bentuk Pil di Medan Terbongkar, Diduga Jaringan Internasional

MEDAN, iNews.id - Petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran sabu jenis baru berbentuk pil senilai Rp8 miliar. Setidaknya ada lima orang ditetapkan tersangka, Senin (5/9/2022).
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, kelima tersangka ini diduga bagian dari jaringan internasional. Penangkapan kelimanya berawal dari satu pelaku berinisial AG di kawasan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Saat itu, petugas menyita 100 butir pil sabu dan 50 gram sabu berbentuk kristal. Dari keterangan pelaku AG, petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan.
Hasilnya, petugas menangkap empat pelaku lain di dua tempat berbeda. Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu berbentuk pil lainnya dengan total barang bukti keseluruhan mencapai 9.500 butir pil sabu.
"Ada 9.500 butir yang diduga ekstasi tapi ternyata bukan ekstasi, ternyata sabu. Jadi bentuk baru di wilayah Sumatra Utara yang pertama," kata Valentino, dalam gelar perkara di Mapolrestabes Medan, Senin (5/9/2022).
Editor: Nani Suherni