Perempuan Bercadar Tabrak Kantor Polres Siantar Resmi Ditahan
MEDAN, iNews.id - Polisi resmi menahan FAM, perempuan bercadar yang menabrak ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Siantar. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya warga Siantar Estate, Kabupaten Simalungun, Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian sudah dilakukan penahanan," kata Tatan, Kamis (24/3/2022).
Tatan menyebut, saat ini Polda Sumut sedang menunggu hasil pemeriksaan psikologi dari RS Bhayangkara TK II Medan. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menentukan babak lanjutan kasus tersebut.
Untuk saat ini, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 335 ayat 1 Subsider 212 dan Pasal pasal 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan pengerusakan.
"Kami belum menemukan adanya keterkaitan tersangka dengan jaringan teroris manapun. Tapi tetap kami dalami ke arah sana," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nyaris menabrak polisi yang tengah bertugas mengatur lalu lintas di sekitar Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin 21 Maret kemarin.
Wanita berinisial FAM itu menerobos Polres Pematangsiantar hingga akhirnya menabrak kantor SPKT hingga membuat pintu kaca dan peralatan di ruang kantor SPKT rusak.
Editor: Stepanus Purba_block