Tuntut Keadilan, Perempuan Korban Pengeroyokan Menangis Histeris di Polres Simalungun
Alasan yang disampaikan penyidik Cou Sinaga membuat kuasa hukum korban, Bambang Samosir sempat geleng-geleng kepala. Bambang menduga penyidik menyalahgunakan wewenang.
“Pak Cou Sinaga, saya tahu kalau kasus yang dilaporkan klien saya telah dilimpahkan ke kejaksaan bahkan tinggal menunggu P21 (berkas lengkap). Namun yang saya mau pertanyakan, apa dasar penyidik tidak menangkap dan menahan keenam pelaku. Apalagi ibu ini (korban) sudah tua, dianiaya, dikeroyok dan rumahnya dihancurkan terduga pelaku,” tanya Bambang kepada penyidik Briptu Cou Sinaga.
Cuo Sinaga yang mendapat pertanyaan menjawab kalau yang menangani perkara Nurieni Sinaga adalah atasannya.
“Para pelaku tidak ditahan berdasarkan hasil gelar perkara. Silahkan tanya langsung kepada atasan saya yang menangani perkara ini,”kata Cou Sinaga kepada kuasa hukum korban.
Ketika kuasa hukum korban meminta agar dipertemukan dengan Kapolres atau Kasat Reskrim atau pun Kanit Reskrim, Briptu Cou Sinaga mengakui kalau perwira yang disebut sedang tidak berada di tempat.
Korban Nurieni Saragih dan kuasa hukumnya akhirnya keluar dari Polres Simalungun dengan rasa kecewa. Korban Nurieni rencananya akan melaporkan Kapolres dan penyidik Satreskrim Polres Simalungun ke Bidang Propam Polda Sumut, pada Jumat (25/6/2021).
Kuasa hukum korban Bambang Samosir dan kawan-kawan pada Kamis (24/6/2021) bahkan telah melayangkan surat terkait kasus yang menimpa kliennya ke Kapolri, Irwasum Polri, Kapolda Sumut, Irwasda dan Kabid Propam Polda Sumut.
Diketahui, korban Nurieni Saragih menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan sejumlah preman di dalam rumahnya di Desa Silandoyung Nagori Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada 29 Desember 2020. Selain dianiaya, rumah korban juga dirusak sehingga kaca jendela pecah dan pintu rusak.
Korban telah membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Silau Kahean sesuai No Pol : STPL/46/XII/20220/S-Kahean tertanggal 20 Desember 2020. Kapolsek Silau Kahean AKP Horas Sinaga langsung turun memimpin jalannya proses olah tempat kejadian perkara (TKP).
Korban juga disarankan agar membuat visum karena mendapat luka-luka di antaranya kepala bocor dan beberapa bagian tubuhnya luka memar. Namun, pada 8 Januari 2021, penanganan kasus yang dilaporkan korban dilimpahkan ke Polres Simalungun.
Sejak dilaporkan hingga statusnya ditetapkan sebagai tersangka, terduga pelaku tidak ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Editor: InewsTv Henri Sianturi