Periksa Bupati Langkat Nonaktif, Polisi Dalami Pendirian hingga Penggunaan Kerangkeng Manusia

JAKARTA, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin terkait kerangkeng manusia. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan untuk mendalami soal kerangkeng manusia sejak awal berdiri hingga penggunaannya.
"Materi secara keseluruhan dari mulai kerangkeng itu berdiri, tujuanya, sampai dengan bagaimana operasional PT. DRP. Pemeriksaan di Gedung KPK," ujar Hadi di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Dia menuturkan, dalam menelisik soal kerangkeng manusia tersebut, penyidik mencecar Terbit Rencana Peranginangin dengan 52 pertanyaan.
"Bupati Langkat nonaktif dicecar 52 pertanyaan selama 10 jam," tuturnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan delapan tersangka dari praktik Kerangkeng Manusia yang ditemukan di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). Mereka, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP.
Editor: Kurnia Illahi