Petaka Gegara Pinjaman Online, Pria Ini Bakar Kakak Ipar Perempuan Hidup-Hidup
Sabtu, 25 September 2021 - 14:30:00 WIB

Lalu tersangka, menyalakan korek gas dan melemparnya ke arah selimut korban yang sudah disirami bensin. Api membakar selimut dan korban pun terbakar.
"Istri tersangka lalu menyelamatkan anak korban Yannes Priandy Lubis yang juga terkena api dan membawa keluar rumah sambil berteriak minta tolong," katanya.
Sementara korban juga berlari keluar rumah beruapaya memadamkan api dari tubuhnya menggunakan kain. Warga sekitar kemudaian membantu dengan mengevakuasinya ke Rumah Sakit Santa Lusia di Kecamatan Siborongborong Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-2e KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Editor: Donald Karouw