Petani di Simalungun Ditangkap Atas Kepemilikan Airsoft Gun
SIMALUNGUN, iNews.id -Seorang petani berinisial JPS warga Desa Purba Harison, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi. Dia diamankan anggota Polsek Purba lantaran memiliki senjata replika airsoft gun tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini setelah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu menerima pesan WhatsApp dari seorang warga yang menyebutkan JPS memiliki senjata api tersebut.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan anggota mengamankan JPS beserta barang bukti airsoft gun jenis FN Colt Defender Series 90 dan kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club dengan alamat kantor sekretariat di Jalan Nyaman Kompleks Pemda Bogor. Turut pula disita 30 butir peluru mimis kuning.
"Ada yang melaporkan kepemilikan senjata api ilegal yang diposting di Facebook (FB) dan disampaikan ke WA Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu. Informasi ini ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti," ujar Kapolsek Purba AKP B Pakpahan, Jumat (15/5/2020).
Kepada polisi, JPS mengaku membeli senjata tersebut dari pasar gelap tahun 2017 silam. Dia membelinya seharga Rp5,5 juta dan dipakai untuk menjaga tanaman di ladang dari serangan monyet.
Editor: Donald Karouw