Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara

MEDAN, iNews.id - Petarung MMA Elipitua Siregar yang membunuh kakak kandungnya Marganti Siregar dituntut 2 tahun penjara. Pemuda asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Taruntung dijelaskan terdakwa Elipitua Siregar bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman 2 tahun penjara.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis dalam SIPP PN Taruntung yang dikutip Selasa (21/2/2023).
Diketahui jika sebelumnya, Elipitua Siregar sedang duduk sambil minum kopi didatangi korban Marganti Siregar. Di lokasi tersebut, korban sempata menyapa pelaku.
Editor: Nani Suherni