get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Adik Bunuh Kakak di Batubara, Ngamuk karena Lapar Tak Ada Makanan

Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:02:00 WIB
Petarung MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara
Atlet MMA Elipitua Siregar Bunuh Kakak Kandung Dituntut 2 Tahun Penjara (Foto: Instagram)

MEDAN, iNews.id - Petarung MMA Elipitua Siregar yang membunuh kakak kandungnya Marganti Siregar dituntut 2 tahun penjara. Pemuda asal Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan bersalah karena menghilangkan nyawa orang.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, PN Taruntung dijelaskan terdakwa Elipitua Siregar bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dalam dakwaan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut hukuman 2 tahun penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tulis dalam SIPP PN Taruntung yang dikutip Selasa (21/2/2023).

Diketahui jika sebelumnya, Elipitua Siregar sedang duduk sambil minum kopi didatangi korban Marganti Siregar. Di lokasi tersebut, korban sempata menyapa pelaku.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut