get app
inews
Aa Text
Read Next : Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!

Kamis, 25 September 2025 - 10:10:00 WIB
Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!
Polairud gagalkan penyelundupan 29 PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. (Foto: Humas Polri)

ASAHAN, iNews.id – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Operasi penegakan hukum di laut ini menjadi langkah nyata Polri dalam memberantas praktik perdagangan manusia dan jalur ilegal pengiriman pekerja migran.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

“Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” ujar Brigjen Idil, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, praktik pengiriman PMI ilegal kerap memanfaatkan jalur laut yang sulit diawasi. Karena itu, Polairud meningkatkan patroli dan operasi penegakan hukum di wilayah perairan rawan penyelundupan.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 29 orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia. Mereka terdiri atas 19 Warga Negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh serta 1 bayi yang turut dibawa dalam rombongan.

Selain menyelamatkan para korban, polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21) warga Teluk Nibung, Tanjung Balai. Dari tangannya, disita barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder serta 1 unit telepon genggam merek Redmi.

Atas perbuatannya, MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut