get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:49:00 WIB
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dan 100.000 Pil Ekstasi di Kualanamu
Polisi menggagalkan penyelundupan sabu 50 kg dati Bandara Kualanamu ke Palembang. (Foto: MPI)

MEDAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu 50 kg dan 100.000 pil ekstasi di parkiran Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Senin (30/12/2024). Dari kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka. 

Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemy Mendagi mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap yakni, M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra. Mereka memiliki peran masing-masing. 

Dia menuturkan, tersangka M Adam bertugas membawa mobil Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir narkoba Iswadi. 

Sedangkan Iswadi membawa mobil paket narkoba ke parkiran Bandara Kualanamu

"Tersangka Pandu membawa narkoba dari Bandara Kualanamu ke Palembang. Sedangkan tersangka Azwar itu pengendali penjemputan dan Hendra pengendali antar-jemput, " ujarnya, Selasa (31/12/2024). 

Dia menjelaskan, puluhan kg sabu tersebut rencananya didistribusikan ke Palembang, Sumatera Selatan untuk diedarkan pada malam tahun baru. 

"Pengungkapan kasus peredaran 50 kg sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Kita akan terus dalami," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut