Polda Sumut Gencarkan Operasi Yustisi selama Perpanjangan PPKM Mikro hingga 28 Juni
MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dalam menekan penyebaran Covid-19. Selain itu akan memberi tindakan tegas bagi pelanggar aturan prokes.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hal ini sesuai instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam menindaklanjuti perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku 15 sampai 28 Juni 2021.
Polda Sumut bersama Polres Jajaran akan menggencarkan operasi yustis selama perpanjangan PPKM mikro.
"Anggota akan terus melaksanakan operasi yustisi untuk memantau seluruh lokasi tempat usaha agar mematuhi protokol kesehatan serta menaati batas waktu jam operasional di tengah pandemi Covid-19," ujar Hadi, Rabu (16/6/2021).
Masyarakat diajak untuk menerapkan imbauan 5M. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi disiplin.
"Kami (Polda Sumut) bersama satgas Covid-19 akan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha yang melanggar jam operasional dan tidak mematuhi prokes. Begitu juga terhadap masyarakat yang melanggar aturan," katanya.
Editor: Donald Karouw