get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal di Asahan, 3 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut: Keuntungan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Rp30 Juta Per Hari

Jumat, 30 April 2021 - 10:29:00 WIB
Polda Sumut: Keuntungan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Rp30 Juta Per Hari
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menyebut praktik rapid test antigen yang diduga menggunakan peralatan bekas pakai pada layanan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Internasional Kualanamu sudah berlangsung sejak Desember 2020 lalu. Setiap harinya, mereka bisa meraup uang hingga Rp30 juta per hari dari praktik abal-abal tersebut.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, dari pemeriksaan sementara, diketahui jika setiap hari layanan rapid test swab antigen itu melayani sebanyak 250 orang. Namun yang dilaporkan ke kantor pusat Kimia Farma Diagnostika hanya sekitar 100 orang. 

"Jadi ada 150 yang tidak dilaporkan dan diduga menggunakan alat yang didaur ulang. Dari praktik daur ulang ini, kami menduga para tersangka meraih keuntungan hingga Rp30 juta," ujarnya saat konferensi persi, Kamis (29/4/2021).

Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Praktik ini diotaki Business Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostika di Medan berinisial PM. 

"Uang hasil keuntungan dari praktik rapid test antigen bekas pakai itu untuk tersangka PM yang merupakan Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan, sekaligus otak pelaku kejahatan. Uang itu juga untuk membayar lembur karyawan Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini tersebut," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut