Polda Sumut Tangkap 548 Tersangka Narkoba hingga Juni 2025, 246 Kg Sabu Disita

TANJUNGBALAI, iNews.id - Polda Sumatra Utara menangkap 548 tersangka narkoba dari 414 kasus yang diungkap selama periode 1 Januari hingga 23 Juni 2025. Dari pengungkapan itu, lebih dari 1,38 juta jiwa berhasil diselamatkan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan 414 kasus narkoba itu merupakan hasil kerja sama Polda Sumut dengan polres jajaran.
"Tak hanya menyasar pengedar lokal, pengungkapan ini juga menyentuh jaringan narkotika internasional, nasional, hingga pengedar yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM)," kata Kombes Calvijn saat konferensi pers di Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Tanjung Balai, Selasa (24/6/2025).
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, kata Calvijn, juga tak kalah mencengangkan. Di antaranya 248,73 kilogram (kg) sabu-sabu, 32,30 kg ganja, 44.256 butir pil ekstasi, 899 gram kokain serta Liquid vape mengandung metomidate sebanyak 5.393 kemasan.
“Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini mencapai 1.381.117 jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp312,6 miliar,” katanya.
Dia menegaskan, pengungkapan ini adalah wujud nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79, bahwa Polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Menjelang Hari Bhayangkara, kami tegaskan kembali bahwa kami tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Editor: Kastolani Marzuki