get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Kirim 5 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Tapteng-Sibolga

Polda Sumut Tangkap Warga Malaysia Rekrut TKI Ilegal

Jumat, 03 Januari 2020 - 07:58:00 WIB
Polda Sumut Tangkap Warga Malaysia Rekrut TKI Ilegal
Suasana saat jumpa pers refleksi akhir tahun penanganan kasus menonjol dijajaran Polda Sumut. (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id – Personel Subdit IV/Tipiter Ditkrimsus Polda Sumatera Utara menangkap warga Malaysia Ismail Bin Ahmad yang merekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal untuk dipekerjakan ke luar negeri. Pekerja migran Indonesia ini akan dipekerjakan di Malaysia dan diberangkatkan melalui Bandara Internasional Kualanamu.

“Penangkapan terhadap orang asing itu dilakukan anggota pada tanggal 17 Oktober silam,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, dalam refleksi perkara akhir tahun 2019, Kamis (2/1/2020).

Dia mengungkapkan, Ismail tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Dia merekrut pekerja migran Indonesia itu atas nama Ular Sari dan Nurlinah yang dijanjikan bekerja menjadi asisten rumah tangga di Malaysia.

BACA JUGA: Sepanjang 2019, Polda Sumut Pecat 38 Personel, 4 di Antaranya Perwira

Selain itu, Polda Sumut pada 20 Februari 2019 juga menemukan adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa dilindungi berupa 6 ekor burung Kakak Tua Raja, 5 ekor burung Kasturi Raja/Nuri Kabare.

Kemudian, 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan, 1 ekor burung Kakak Tua Maluku, 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, dan 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.

“Kasus-kasus tersebut merupakan perkara menonjol selama tahun 2019 yang ditangani Ditkrimsus Polda Sumut,” kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut