Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Demo Ricuh Tolak Pengesahan Omnibus Law

MEDAN, iNews.id- Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan sebanyak 253 pengunjuk rasa dari sejumlah di Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020). Sebanyak tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari ketiga orang tersangka tersebut dua merupakan pelaku pembakaran mobil Waka Rumah Sakit Bhayangkara.
"Sementara satu lainnya kedapatan membawa kelewang saat unjuk rasa," kata Tatan, Jumat (9/10/2020).
Dari 243 pendemo yang diamankan, sebanyak 16 di antaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, 32 orang diantaranya terindikasi sebagai Anarko.
"Dari hasil pemeriksaan rapid test Covid-19, sebanyak 21 orang hasilnya didapatkan reaktif," ucapnya.
Lebih lanjut Tatan menyampaikan, dari peristiwa bentrokan yang terjadi, Kamis (8/10/2020) kemarin, sebanyak 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri atas tiga mobil polisi dan satu mobil plat merah.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," ujarnya.
Petugas mengamankan para pengunjuk rasa di lantai II Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Sementara, sejumlah orang tua dan keluarga pendemo terlihat menunggui anak mereka di pelataran parkir.
Editor: Stepanus Purba_block