Polda Sumut Tindak 38 Tempat Usaha Langgar Prokes dan Jaring 100 Warga Tak Bermasker

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara menindak 38 tempat usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes). Selain itu menemukan 100 warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Polda Sumut bersama jajaran akan terus melaksanakan operasi yustisi dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro serta penerapan prokes sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (23/3).
Dia mengungkapkan, petugas akan menguatkan pengawasan dan operasi yustisi di zona berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 yang masih rawan agar masyarakat patuh. Terpenting warga sehat dan terhindar dari Covid-19.
"Diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan," katanya.
Kegiatan pengetatan PPKM mikro dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Suheru dengan pembagian waktu operasi pada pagi, siang dan malam. Operasi dilakukan pada 10 rayon yang dianggap zona oranye COVID-19 dengan menurunkan 108 personel gabungan.
Lokasi 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Timur, Medan Barat, Percut Seituan, Patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Satbrimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan disinfektan di enam lokasi guna menghambat penyebaran Covid-19.
Editor: Donald Karouw