Polda Sumut Ungkap Modus Napi Divonis Penjara Seumur Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut dan jajaran mengungkap kasus narapidana mengendalikan bisnis dari dalam lapas. Kasus ini dibongkar usai penangkapan salah satu pelaku di Medan Johor.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan, pihaknya komit dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumut.
"Komitmen itu diwujudkan dengan kegiatan Polresta Deliserdang yang mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana (napi)," kata Kapolda, dilansir dari inewsMedan, Kamis (14/9/2023).
Dia menjelaskan, pada Jumat (8/9/2023) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, diamankan tersangka RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi. RJ mengaku menyimpan narkotika di rumah kosan, Jalan Eka Warni, Medan Johor.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu 2 Kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 HP, dan timbangan elektrik," katanya
Editor: Nani Suherni