get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai, 5 Orang Ditangkap

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:28:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai, 5 Orang Ditangkap
Kelima pelaku peredaran ekstasi di Tanjungbalai saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TANJUNGBALAI, iNews.id - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus, lima anggota jaringan narkoba tersebut ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, kelima anggota jaringan narkoba berinisial R alias Kopek (42), SM alias W (28), TH alias T (39), Mr alias R (41) serta MA alias A. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024). 

"Mereka ditangkap atas dasar aduan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas jaringan narkoba ini. Laporan yang kami terima, jaringan ini dipimpin R alias Kopek warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan l, Kota Tanjungbalai," kata Silalahi, Kamis (21/3/2024). 

Penangkapan lima anggota jaringan narkoba ini dilakukan setelah polisi memancing salah satu pelaku berinisial SM alias W untuk bertransaksi.

"Petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp200.000 sehingga total menjadi Rp3 juta kepada SM Alias W. Ketika SM hendak menyerahkan ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, langsung ditangkap," ujarnya.

Dari tangan SM alias W, ditemukan sebungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian sebungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika jenis ekstasi serta satu unit HP.

"Setelah interogasi petugas, SM Alias W mengaku dia mendapatkan ekstasi dari TH Alias T (39)," ucapnya. 

Polisi kemudian mengejar TH alias T. Dia ditangkap pada hari yang sama di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Pengakuan TH, ekstasi itu didapat dari MR alias R yang kemudian ditangkap di tempat yang sama. 

"Kami kembangan penyelidikan ke jaringan narkoba dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Di rumah R ditemukan lagi barang bukti ekstasi," ujarnya. 

"R mengaku dia mendapat ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," katanya lagi.

Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, polisi menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai. 

Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut